√ Cara Perpanjangan SIM Secara Daring Di Masa PPKM - Ilhamsadli.com

Cara Perpanjangan SIM Secara Daring Di Masa PPKM

Ilhamsadli.com,- Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Untuk anda yang belum tahu, berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup.

SIM tidak berlaku seumur hidup, artinya anda harus melakukan perpanjangan masa aktif SIM 5 tahun sekali.

Cara Perpanjangan SIM Secara Daring Di Masa PPKM

Nah jika biasanya anda melakukan perpanjangan SIM dengan cara mendatangi kantor perpanjangan SIM, namun karena situasi pandemi di Indonesia yang masih belum mereda untuk sementara waktu proses perpanjangan SIM dilakukan secara online.

Untuk itu, pada postingan kali ini saya akan menjelaskan tentang bagaimana sih cara perpanjang SIM secara daring yang tentu saja akan bermanfaat untuk anda yang ingin melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Dengan melakukan perpanjangan SIM secara online atau daring, tentu saja bisa menekan angka kenaikan kasus positif Covid-19 sekaligus menghindari aktivitas di luar ruangan.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Seiring dengan berkembangnya waktu, sekarang ini semua proses dan aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional secara perlahan sudah mulai berubah dilakukan secara online melalui smartphone atau HP di genggaman.

Dengan begitu tentu saja sangat bermanfaat untuk anda yang mungkin tidak memiliki waktu luang yang cukup untuk melakukan perpanjangan SIM.

Terlebih lagi untuk anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, anda tidak harus melakukan tes teori lagi atau praktik berkendara ulang untuk memastikan kecakapan berkendara anda.

Nah untuk anda yang masih bingung dengan bagaimana sih cara melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut dibawah ini sudah saya tuliskan ulasan lengkapnya.

Syarat Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang bagaimana sih cara melakukan perpanjangan sim secara online, tentu saja anda harus tahu lebih dulu tentang apa saja sih persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online. Hal ini karena ada banyak pemohon yang mengeluh proses yang ribet dan lama karena kurang begitu paham dan tidak menyiapkan semua persyaratanya terlebih dulu.

Oleh sebab itu, agar proses pengajuan perpanjangan SIM anda bisa berjalan lancar. Berikut dibawah ini adalah beberapa syarat-syarat yang harus anda persiapkan terlebih dulu :

  • Anda harus mengisi formulir yang tersedia di website Korlantas Polri. Misalnya dengan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.
  • Menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP asli yang masih berlaku sebagai bukti jika anda adalah WNI. Untuk anda yang merupakan warga negara asing, maka anda harus menyiapkan dokumen keimigrasian.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat yang didapatkan dari dokter.
  • Surat keterangan lulus uji tes simulator.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online

Nah setelah semua syarat untuk melakukan perpanjangan SIM sudah terpenuhi, lalu bagaimana sih langkah-langkah dan juga cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online? Untuk anda yang sudah penasaran dengan bagaimana caranya, berikut dibawah ini sudah saya tuliskan langkah-langkahnya.

1. Langkah pertama silahkan anda kunjungi dulu website resmi dari Korlantas Polri. Cukup dengan mengetikan SIM Korlantas Polri di Google, maka akan muncul website resmi dari Polri untuk perpanjangan SIM di hasil pencarian teratas.

2. Selanjutnya silahkan anda pilih menu pendaftaran SIM online di menu yang tersedia.

3. Langkah berikutnya anda pilih opsi perpanjangan SIM di kolom isian jenis permohonan yang tersedia.

4. Selanjutnya silahkan anda isi formulir atau data untuk permohonan SIM baru.

5. Masukkan kode verifikasi, berikutnya silahkan anda klik tombol kirim. Nah bukti registrasi nantinya akan dikirimkan lewat email.

6. Lakukan pembayaran di ATM atau anda bisa mengunjungi kantor bank BRI.

7. Datang menuju ke lokasi Gerai/Satpas SIm Keliling yang sudah dipilih ketika melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi dan juga bukti pembayaran.

8. Terakhir anda hanya perlu mengambil foto dan proses pencetakan SIM. 

Nah itulah bagaimana cara perpanjangan SIM secara daring di masa PPKM. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda.

Ilham Sadli Seorang Travel blogger sekaligus freelance Writer yang tergabung dalam Forum Lingkar Pena Cabang Jember sejak 2014, suka menulis puisi dan kadang terlalu nyaman dengan menulis kisah seseorang.

Belum ada Komentar untuk "Cara Perpanjangan SIM Secara Daring Di Masa PPKM"

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar, jangan lupa follow twitter @blogsadli, Instagram @ilhamsadli atau subscribe email anda untuk mendapatkan update terbaru. Terimakasih sudah berkunjung

Rajabacklink