√ [Fiqih Ikhtilaf] Cara Mengambil Kesimpulan Hukum Islam Yang Baik - Ilhamsadli.com

[Fiqih Ikhtilaf] Cara Mengambil Kesimpulan Hukum Islam Yang Baik

Ilhamsadli.com,- Kita seringkali menemukan sebuah permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu bagaimana caranya untuk bisa mengambil kesimpulan yang benar dalam pandangan Islam. Jila hanya mengandalkan jawaban dari para ulama di media sosial, tentu akan sedikit lama sahabat mendapatkan respon dari para Ulama media online. 

Jika sahabat ingin mengambil kesimpulan dalam menghadapi problematika keseharian, maka sahabat bisa mencoba dengan cara ini. Oh ya, sumber ini berasal dari Ustadz Adi Hidayat. Semoga bisa mbantu sahabat semua dalam menentukam hukum.

1. Cari Tahu Dahulu Definisinya

Jika sahabat akan mencari bagaimana hukum Musik, maka langkah pertama adalah mencari tahu apa definisi atau pengertian musik. Baik itu secara bahasa maupun secara terminologi. Karena jika sudah menemukan definisi yang benar, sahabat tidak akan kesulitan jila harus menentukan bagaimana hukumnya sesuatu jika diterapkan dalam kehidupan.

2. Telusuri Bagaimana Sejarahnya

Bagaimana sejarah terbentukany musik (misal) adalah salah satu cara untuk membantu sahabat menemukan bagaimana hukumnya nanti. Misalkan dalam persoalan musik, maka bagaiman awalnya. Tentu hal ini harus mendetail, karena jika tidak mendetail akan mudah sahabat untuk terkontaminasi anggapan dari luar.

3. Turunkan Dalilnya

Dalam Al-qur'an memang tidak ada kata "musik" tetapi hanya ada syair, maka hal ini bisa digunakan sebagai dalilnya. Kenapa demikian? Maka sahabat tentu harus mengetahui pengertian secara mendetail tentang kusik, juga mengenai sejarah munculnya musik. Turunkan dalil mengenai permasalahan tersebut dari Al-Qur'an maupun Al-Hadist. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sahabat haruslah memahami asbabun nuzulnya dahulu.

4. Bagaimana pandangan para ulama mengenai problem tersebut

Agar tidak keliru dalam memahami suatu hal, maka sahabat haruslah mendapatkan informasinya langsung dari sumber terpercaya. Dalam masa kenabian, tentu sumber terpercaya adalah Rasulallah Saw, dalam masa sahabat maka sahabat menjadi patokan, dan masa setelahnya adalah para pakar hadist, ulama bisa dijadikan pandangan.

5. Gunakan Perbandingan

Tentulah harus dibandingkan apakah lebih banyak mudharat atau manfaatnya. Ketika sudah mengetahui perbandingan mana yang lebih banyak antara manfaat dan mudharat tentu sahabat bisa untuk mengambil kesimpulan hukum. Jangan sampai sahabat salah langkah, hingga kemudian menjadikan sahabat sebagai seseorang yang memberi fatwa tanpa melakukan riset terlebij dahulu

6. Ambil Kesimpulan

Langkah terakhir adalah mengambil kesimpulan hukum. Sahabat tidak akan kesulitan ketika menyimpulkan sebuah permasalahan dalam hidup, karena beberapa hal yang dijadikan pertimbangan sudah sahabat lakukan dengan benar.

Demikian sedikit ulasan tentang Fiqih Ikhtilaf. Jika ada yang keliru mohon kami diingatkan.
Ilham Sadli Seorang Travel blogger sekaligus freelance Writer yang tergabung dalam Forum Lingkar Pena Cabang Jember sejak 2014, suka menulis puisi dan kadang terlalu nyaman dengan menulis kisah seseorang.

7 Komentar untuk "[Fiqih Ikhtilaf] Cara Mengambil Kesimpulan Hukum Islam Yang Baik"

  1. Kadang suka ada orang yg menyimpulkan sendiri tanpa memedulikan faktor2 penting di atas. Yang ini bermanfaat bgt ilmunya. Jazzakallah. Noted!

    BalasHapus
  2. MaasyaAllah.. Kadang kita tanpa sadar seenaknya menyimpulkan hukum tanpa tau dasar dan pemikiran sebelumnya. Artikel bagus mas. Makasih

    BalasHapus
  3. Nice artikel kak, penting banget ya langkah-langkah di atas agar kita bisa menyimpulkan sebuah hukum dengan baik ^^

    BalasHapus
  4. Bagus artikelnya jadi mengingatkan perlu banget menimbang modharat dan manfaat

    BalasHapus
  5. Sekarang dengan kemajuan teknologi lebih mudah bagi kita untuk mengetahui hukum berbagai hal. Tapi tetap perlu ya bagi kita untuk mengetahui dasar mengambil hukum tersebut

    BalasHapus
  6. Sepakat,jangan suka mengambil keputusan tanpa pertimbangan ya

    BalasHapus
  7. Terima kasih ya sudah diingatkan kembali

    BalasHapus
Silahkan tinggalkan komentar, jangan lupa follow twitter @blogsadli, Instagram @ilhamsadli atau subscribe email anda untuk mendapatkan update terbaru. Terimakasih sudah berkunjung

Rajabacklink